Nusakambangan - Selasa tanggal 11 Oktober 2022 bertempat di Aula Kantor, para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya, PK Muda dan PK Pertama Bapas Nusakambangan beserta pejabat struktural ikuti pelaksanaan sidang TPP. Agendanya ada 13 litmas yang akan disidangkan diantaranya 1 litmas anak dan 12 litmas dewasa.
Sidang berlangsung dengan kondusif dan berjalan dua arah antara PK yang memiliki litmas dengan para anggota sidang. Akan tetapi ada 1 litmas yang cukup menarik pembahasannya yaitu litmas anak milik PK Burhan Anggara. Klien anak tersebut terlibat tindak pidana dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. PK yang bersangkutan dengan pertimbangannya akan merekomendasikan untuk Klien Anak menjalani pembinaan di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Cilacap.
Beberapa anggota sidang memberikan tanggapan dan pendapat terkait rekomendasi tersebut. Namun PK Burhan berhasil meyakinkan para anggota sidang terkait rekomendasi yang diberikan sehingga terdapat keputusan bahwasanya para anggota sidang TPP menyatakan setuju untuk rekomendasi klien Anak menjalani pembinaan di pondok pesantren.
" Dalam UU SPPA Pasal 71 pidana pokok bagi Anak pada poin terakhir disebutkan pidana penjara. Berarti pidana penjara merupakan upaya terakhir yang dapat direkomendasikan dan masih ada pidana di poin atasnya yang dapat rekomendasikan. Saya akan mengupayakan agar klien Anak tidak perlu sampai ditempatkan di LPKA dengan pertimbangan yang telah dipaparkan dan rekomendasi pembinaan di pondok pesantren sudah sesuai dengan kondisi Anak " ungkap PK Burhan.