PEKANBARU- Berkas perkara aktor intelektual perambah hutan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo dengan tersangka S (40) dinyatakan lengkap (P.21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 13 Januari 2023. Penyidik dari Balai Gakkum KLHK Sumatera saat ini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara perambah hutan TN Tesso Nilo seluas 60 hektar, di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang telah memperoleh putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Pelalawan pada 26 Agustus 2022, a.n. Thamrin Als Morin Bin Udin dkk yang terjadi pada bulan Januari sampai dengan Maret 2022. Berdasarkan fakta persidangan, diketahui S (40) bertindak sebagai pihak yang memerintahkan para terpidana untuk merambah dan menebang pohon di lokasi tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 14 November 2022 Tim Gabungan Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Korwas PPNS Polda Riau berhasil mengamankan S di Kota Pekanbaru beserta ponsel miliknya. Beberapa hari sebelumnya S melakukan perlawanan kepada petugas berupa pemukulan dan perampasan kembali alat berat saat petugas TN Tesso Nilo mencoba menghentikan dan mengamankan S beserta komplotan yang sedang merambah lokasi lain dalam kawasan TN Tesso Nilo menggunakan alat berat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, pelaku perambahan hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.