JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng Tahun 2021-2022.
Kasus perkara tersebut menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 pada tanggal 04 April 2022.
Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.
Kajagung RI Burhannudin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers menyampaikan, selama penyelidikan telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen atau surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
"Dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain: PT OI dan PT IS tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI, " ucapnya.
Menurutnya, kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp 10.300, - dan ada dugaan gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).
"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022 mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, " ungkapnya.