Cilacap - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah berikan Hak Pembebasan Bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Selasa (27/12/2022).
Hak bersyarat ini sesuai dengan UU RI No. 22 Tahun 22 tentang Pemasyarakatan Pasal 10. Pasal 10 ayat 1 menjelaskan tentang hak bersyarat yang dimiliki oleh Narapidana antara lain : remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hal lain yang sesuai dengan undang-undang. Semua hak tersebut dapat diberikan jika warga binaan lapas telah memenuhi syarat sebagaimana pasal 10 ayat 2 dan 3 seperti 1) berkelakuan baik, 2) aktif mengikuti program pembinaan, 3) telah menunjukkan penurunan risiko; serta telah menjalani 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Lapas Permisan serta jajaran pemasyarakatan memberikan hak dan pelayanan tanpa terkecuali kepada warga binaan dengan berkomitmen sesuai amanat Undang-Undang. Pemberian hak bersyarat ini dimaksudkan untuk mengurangi overcrowded yang terjadi di seluruh lapas di Indonesia.
Mardi Santoso selaku Kalapas Permisan Nusakambangan menjelaskan bahwa salah satu syarat pemberian hak diatas adalah berkelakuan baik, mengikuti pembinaan dan penurunan tingkat risiko. WBP yang ada di dalam lapas sudah berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan, baik kemandirian maupun kepribadian diharapkan jika sudah berkumpul dengan masyarakat dapat menerapkan keterampilan yang didapatkan di lapas sehingga kemungkinan untuk melakukan kesalahan tidak terulang kembali.
"Semoga saudara kita yang menjalani Pembebasan Bersyarat dapat menjalani kehidupan lebih baik. Masyarakat harus bisa menerima mereka kembali terlepas dari kesalahan yang telah diperbuat. Lakukan yang terbaik bagi diri sendiri dan keluarga, " Ungkap Mardi Santoso.
Salah satu warga binaan yang bebas bersyarat kali ini yaitu LM sangat bersyukur dan berterimakasih kepada petugas Lapas yang telah membimbing dan membinanya selama ini.
"Kami berterimakasih kepada seluruh jajaran Lapas Permisan yang telah merawat dan membina kami. Semoga kami dapat menerapkan ilmu yang didapat di Lapas ke kehidupan bermasyarakat, " ujar LM, WBP yang kembali ke masyarakat.
Dalam proses pemberian hak integrasi dalam hal ini Pembebasan Bersyarat tidak dipungut biaya apapun.
"Dan kami berterimakasih sekali karena dalam pengurusan pembebasan bersyarat ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, " pungkas LM.