JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengapresiasi Menteri Sosial Tri Rismaharini mengenai program pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di Kementerian Sosial. Menurutnya, program ini bisa merubah pandangan publik mengenai Kementerian Sosial yang kerap dicap memelihara fakir miskin.
“SOTK ini menggambarkan ke kita bahwa betul-betul ada perubahan baru, kalau selama ini Menteri Sosial itu seolah-olah memelihara fakir miskin, ini menggambarkan betul-betul ingin berubah. Menggeser orang fakir dan miskin menjadi tidak miskin, ” ujar Marwan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).
Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Mensos Tri Rismaharini untuk menjelaskan rangkaian cara eksekusi program-program yang sudah digambarkan mengingat telah berubahnya SOTK, sehingga realokasi program dan anggaran di Kementerian Sosial harus sesuai dengan perubahan SOTK tersebut.
“Maka dari itu, hari ini kita harus memahami langkah itu seperti apa di eselon II. Jangan-jangan tampilan di eselon I itu (tidak sesuai, red). Ini kan menggambarkan sudah jelas siapa sasaran, bagaimana target, sehingga kita tidak dituduh lagi memelihara orang miskin terus menjadi objek. Tapi caranya itu ada di eselon II, dioperasionalnya, kalau bisa digambarkan dulu langkah-langkahnya itu seperti apa, ” pinta Marwan.
Baca juga:
Amsakar Tampung Masukan DPRD Batam
|
Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori juga meminta agar membedah secara rinci bahkan sampai tingkat operasional dalam menjalankan program-program ini. “Karena ini SOTK baru, saya mengusulkan supapa ada breakdown sampai pada tingkat operasional. Jadi misalnya kita bicara giat rehabilitasi sosial anak itu sampai pada eksekusinya itu gimana. Nah ini supaya nanti dilengkapi. Supaya nanti bisa lebih jelas, ” ujar politisi PKS itu
Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Sosial RI kali ini merupakan kelanjutan dari rapat kerja pada Januari 2022 lalu, guna membahas terkait Revisi DIPA Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022 sesuai Peraturan Presiden No 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial.