Updates
Updates
  • Mar 31, 2022
  • 2651

Muhammad Kadafi: Revisi UU Sisdiknas Harus Bisa Mengakomodir Tantangan Zaman

Muhammad Kadafi: Revisi UU Sisdiknas Harus Bisa Mengakomodir Tantangan Zaman
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU Sisdiknas) harus bisa mengakomodasi tantangan-tantangan yang muncul akibat perubahan zaman. Dengan mengutip ungkapan Plato, Kadafi mengatakan bahwa tujuan pendidikan suatu negara sama dengan tujuan berdirinya suatu negara sehingga tujuan pendidikan menjadi landasan arah masa depan bangsa. Menurutnya, dengan pentingnya sektor pendidikan maka wajar jika banyak pihak yang memberikan sorotan bagi revisi undang-undang ini.

“Maka, kenapa teman-teman akademisi sangat memberikan kritik dan sarannya untuk perubahan Undang-Undang Sisdiknas yang ke depan. Memang kita pahami bahwa undang-undang ini udah cukup lama dan sekarang itu banyak tantangan baru yang harus bisa akomodir oleh Undang-Undang Sisdiknas, ” ujar Kadafi saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mencontohkan salah satu tantangan yang muncul bagi dunia pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah terkait dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurutnya hal ini mungkin tidak terbayangkan di masa-masa lampau terutama dengan adanya aturan jarak sekolah.

“(Dulu) Orang yang tadinya sekolah jarak jauh aja nggak boleh, sekarang ini kita mau tidak mau sekolah jauh. Yang dulu diatur dengan undang-undang, sekian jaraknya sekarang dengan jauh pun kita mau tidak mau harus daring saat pandemi. Kemudian juga kita harus mengakomodir perkembangan perkembangan zaman saat ini, ” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung I tersebut.

Ia menjelaskan, sudah sewajarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut mengalami penyesuaian dan diharapkan dapat memberikan lompatan baru bagi pendidikan di Indonesia. Kadafi juga mengungkapkan beberapa pasal pada UU Sisdiknas yang sempat mendapat pengajuan ke mahkamah Konstitusi antara lain; pasal 6, pasal 12, pasal 49 dan pasal 53.

“Teman-teman penggiat pendidikan menginginkan Undang-Undang Sisdiknas ini visioner jadinya dia lebih inovatif dan futuristik. Jangan sampai undang-undang ini muncul dengan semangat omnibus law tetapi tidak melahirkan suatu lompatan baru bagi pendidikan di Indonesia, ” ungkap Kadafi.

Dalam diskusi bertajuk ‘RUU Sisdiknas dan Masa Depan Pendidikan Indonesia’ tersebut, Kadafi bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dan pengamat pendidikan Indra Charismiadji menyoroti polemik beredarnya salinan draf RUU Sisdiknas di masyarakat yang menimbulkan gejolak dan kekhawatiran bagi pelaku pendidikan.  

“Mudah-mudahan nantinya jika memang tetap pemerintah mendorong RUU Sisdiknas akan diproses di tahun ini ya kita kawal bersama. Dilakukan proses yang baik, para teman-teman entitas-entitas pendidikan itu diajak bersama. Ayo berpikir bersama. Kita merenung, kita merefleksikan apa yang bisa kita ubah, apa yang bisa kita dorong untuk kemajuan pendidikan Indonesia yang akan datang, ” tutup Kadafi. (uc/sf)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU