Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan laksanakan home visit ke rumah penjamin yang berada di Majenang, Kab. Cilacap. Home visit merupakan bagian dari rangkaian Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program reintegrasi sosial maupun asimilasi di rumah, Jum'at (28/10/2022).
Reintegrasi sosial yaitu program pembinaan untuk mengintegrasikan Warga Binaan Pemasyarakatan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Singkatnya, persamaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas merupakan hak yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan sebelum waktu bebas yang sebenarnya setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Selain reintegrasi sosial, dewasa ini juga dikenal istilah Asimilasi di Rumah. Asimilasi di Rumah merupakan program pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuan membatasi penyebarluasan virus COVID-19. Program reintegrasi sosial dan Asimilasi di Rumah tidak diberikan serta merta kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan, ada persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan program tersebut.
Pada kesempatan home visit tersebut, PK Bapas Nusakambangan memastikan kesiapan penjamin narapidana yang sebelumnya terlibat tindak pidana narkotika berinisal RK. Kesiapan penjamin menjadi bagian penting dari proses reintegrasi sosial. Penjamin memegang peranan penting, karena tingginya intensitas pertemuan penjamin dengan Klien Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan Home Visit dilakukan wawancara dengan penjamin, sekaligus mengingatkan kepada penjamin bahwasanya komitmen penjamin diperlukan untuk menjadikan Klien Pemasyarakatan dapat kembali kepada masyarakat dengan seutuhnya.
Selain daripada pelaksanaan wawancara dengan penjamin, PK akan melakukan komunikasi dengan perangkat pemerintahan di lingkup tempat tinggal penjamin untuk menanyakan tanggapan terkait dengan pelaksanaan program reintegrasi sosial dan Asimilasi di Rumah, sekaligus melakukan koordinasi apabila perangkat pemerintahan dan masyarakat di lingkup tempat tinggal penjamin menerima Klien Pemasyarakatan untuk kembali di masyarakat.