PALANGKA RAYA - Untuk mensukseskan dan melaksanakan tugasnya pada 17 Agustus mendatang, pasukan pengibar bendera (Paskibra) Provinsi Kalimantan Terngah terus dilatih kedisiplian, tanggung jawab dan mental. Selain itu, tidak hanya memiliki wawasan kebangsaan dan wawasan baris berbaris saja, tetapi juga diberikan wawasan atau pengetahuan tentang etika dan peraturan berlalu lintas di jalan raya.
Untuk itu, sebagai bentuk tanggungjawab dan kepedulian kami kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan tentang aturan berlalu lintas, tidak hanya di kalangan ASN, pelajar dan jamaah masjid saja.
Seperti pada Kamis, (11/8/2022) pagi. Ditlantas Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Penyuluhan Tentang Aturan Berlalu Lintas Kepada Paskibra yang dilaksanakan di Aula Dandang Tingang, Jl. Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
Adapun dalam Penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Kamsel. AKBP. Wara Budi Hastuti, dan di damping dua anggotanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K melalui Kasubdit Kamsel AKBP. Wara Budi Hastuti mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan Penyuluhan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada Calon Paskibraka Prov. Kalteng.
Dengan harapan, para calon Paskibra ini bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, karena mereka ini merupakan orang-orang pilihan yang memiliki fisik dan kecerdasan diatas rata-rata, sehingga melalui penyuluhan lalu lintas ini bisa disampaikan kepada rekan-rekannya di sekolah.
“Kami berharap kepada Calon Paskibra ini, setelah selesai melaksanakan tugasnya mengibarkan bendera pada 17 Agustus nanti, ketika kembali kesekolahnya bisa memberikan pemahaman kepada teman-temannya tentang etika dan aturan berlalu lintas dijalan raya, ” ucap Wara
Lebih lanjut, Wara menyampaikan materi tentang aturan berlalu lintas, dihadapan puluhan calon Paskibra etika berlalu lintas dijalan raya serta memberikan pengetahuan tentang pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan dengan melihat flm pendek tentang pelanggaran lalu lintas.
“Tujuan kami memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada calon paskibra ini, agar mereka tidak membawa kendaraan yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk menghindari kecelakaan lalu lintas” terangnya
Pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta fatalitas bagi pengendara itu seperti anak dibawah umur yang membawa kendaraan, kecepatan tinggi, berkendara dalam keadaan mabuk, berkendara sambil menggunakan HP, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak menggunakan helm serta melawan arus.
“Kami berharap calon paskibra Provinsi Kalteng ini mendapatkan Pemahaman dan pengetahuan tentang Aturan Lalu lintas serta Pentingnya Keselamatan di jalan raya dan tahu akan tujuan Polri melaksanakan razia di jalan raya, serta memberikan Pedidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) untuk keselamatan kita bersama".