Nusakambangan - Salah satu kewajiban Klien Bapas adalah apel bimbingan sesuai jadwal yang telah ditentukan, bertempat di pos pelayanan Baladewa, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan konseling kepada para Klien yang lapor sekaligus apel terakhir (Pengakhiran bimbingan), bagi Klien yang telah menyelesaikan kewajibannya sebagai Klien, Kamis (29/12/2022).
Salah satu Klien Bapas Nusakambangan, sebut saja Edo telah menyelesaikan kewajibannya sebagai Klien Pemasyarakatan.
Nampak kebahagian terpancar dari raut wajahnya, Edo menyandang status sebagai Klien Bapas Nusakambangan dalam kurun waktu 10 bulan yang sebelumnya menjalani pembinaan di Lapas Cilacap atas kasus Penganiayaan. Dalam proses pembimbingannya , dia selalu aktif dan rajin melaksanakan apel bulanan maupun mengikuti program-program yang dalam bentuk bimbingan kepribadian maupun bimbingan kemandirian diselenggarakan oleh pihak Bapas Nusakambangan hingga terselesaikannya pengakhiran bimbingan tanpa ada kendala.
Walaupun sudah tidak menyandang sebagai Klien Bapas lagi, Edo juga diminta untuk tetap berpedoman pada aturan agama norma kesopanan dalam melakukan setiap aktivitas kesehariannya. Agar dijadikan Pelajaran atas Kasus yang pernah dialaminya tersebut.
Salah satu indikator keberhasilan dalam pembimbingan Klien adalah tidak adanya pengulangan tindak pidana dan selama menjadi Klien Bapas mampu berbaur kembali dilingkungan masyarakat tanpa adanya stigma negatif yang melekat pada diri Klien, serta tidak melakukan pelanggaran hukum hingga masa pengakhiran bimbingan tersebut.
Edo sangat berterima kasih sudah dibimbing dan dibina ke arah yang lebih baik dari sebelumnya hingga masa berakhirnya bimbingan berharap bisa kembali ke masyarakat sepenuhnya tanpa adanya stigma negatif akan masa lalunya.
"Selamat berkumpul dengan keluarga dan berbaur dengan masyarakat sepenuhnya. Jadikanlah hikmah atas masa lalunya. Hidup adalah proses untuk terus-menerus memperbaiki diri"_terang Rizky Pembimbing Kemasyarakatan ahli Pertama.