Nusakambangan (17/11) – Lika-liku kehidupan keluarga pasti terjadi. Tidak ada keluarga yang berjalan mulus. Maka setiap keluarga pasti memiliki jalan cerita tersendiri. Pasang surut dan manis pahit cerita keluarga itulah jadi salah satu bumbu menarik dalam kehidupan.
Seorang Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan melaksanakan home visit kepada keluarga yang bertindak sebagai penjamin dari Klien, sebut saja Budi. Budi merupakan seorang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan usulan program pembebasan bersyarat. Sebelumnya, Budi terjerat tindak pidana pencurian.
PK Bapas telah menjelaskan kepada Budi ketika penggalian data litmas di Lapas bahwa selama dalam proses pengusulan sampai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK), Budi harus tetap mematuhi aturan yang ada didalam Lapas serta tetap wajib ikut meningkatkan pembinaan baik itu yang sifatnya pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
Budi berasal dari keluarga yang hangat, mempunyai satu orang kakak laki-laki dan dua adik laki-laki. Sebagai satu keluarga, setiap anggota tidak terlepas dari tanggung jawab yang dimiliki. Seperti orang tua yang mencari nafkah dan mendidik anak-anaknya. Begitu pula peran seorang anak sulung, memiliki tanggung jawab menjadi penerus keluarga dan pengayom adik-adiknya. Sebagai anak pertama, anak sulung dituntut memberi contoh yang baik. Dia jadi tumpuan dan panutan untuk saudaranya. Hal ini tercermin pada penjamin yang di datangi oleh PK Bapas, yaitu kakak dari Budi yang berinisial MA.
MA merupakan kakak kandung sekaligus penjamin dari Budi. Sebagai seorang kakak, MA menyadari bahwa ia mempunyai tanggungjawab untuk menjaga adik-adiknya dan juga mengingatkan pada kebaikan. Ketika ditemui di rumah, ia mengaku siap menjalankan kewajibannya apabila nanti Budi telah memperoleh pembebasan bersyarat dan diizinkan kembali kepada keluarga.
“Saya siap untuk menjaga Budi dan menasihati untuk tidak bergaul dengan teman-teman yang memberi pengaruh buruk, Bu. Saya juga akan mengawasi supaya Budi tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum lagi di kemudian hari”, terang MA kepada PK Bapas Nusakambangan pada hari Selasa (17/11/2022).
Melihat kesungguhan dan kelayakan yang memenuhi, PK Bapas menyambut baik niat tersebut dan menjelaskan kewajiban serta ketentuan yang harus dilakukan terkait dengan program pembebasan bersyarat. PK Bapas berharap nantinya apabila sudah dapat menjalani sisa pidana di rumah, maka Budi dapat menjaga perilaku dan tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.