Nusakambangan, 12 Oktober 2022 - Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana serta Anak Binaan dan telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi merupakan hak yang dimiliki oleh Narapidana dan Anak Binaan. Pemberian Remisi bertujuan untuk Memenuhi hak Narapidana dan Anak Binaan, Mengapresiasi Narapidana dan Anak Binaan yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri, dan Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para Narapidana dan Anak Binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Pasal 10 ayat (2) huruf c tertulis bahwa “telah menunjukkan penurunan tingkat resiko”, serta Memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Baca juga:
Kiai Ihsan Jampes dan Kisah Ilmu Ladunni
|
Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022, Praditya (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama) dari Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan melakukan Asesmen Tingkat Resiko Narapidana menggunakan alat asesmen yaitu Asesmen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan Asesmen Kebutuhan Kriminogenik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika kelas IIA Nusakambangan. Salah satu WBP itu bernama F (40 tahun) yang terlibat tindak pidana Narkotika. Pada saat melakukan asesmen F mengatakan sangat bersyukur karena dipercaya oleh pihak Lapas untuk mendapatkan Remisi Susulan. F berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi karena ia sudah mendapatkan banyak pelajaran kehidupan selama menjalani pembinaan dan ia sangat menyesal karena harus terpisah jauh dari istri dan anak serta keluarga besarnya. Praditya berpesan kepada F “agar selalu berkelakuan baik dan mematuhi seluruh tata tertib di Lapas karena pihak Lapas pasti akan memperhatikan Hak WBP selagi WBP tersebut melaksanakan seluruh Kewajibannya di dalam Lapas”.