Nusakambangan (28/10/2022) - Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan salah satu kelengkapan berkas perkara bagi ABH. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan mengunjungi rumah dari Keluarga ABH atas nama IDF (17) yang diduga melakukan pelanggaran hukum “Pengrusakan” Pasal 170 KUHP.
PK Bapas Nusakambangan bertemu dengan Ayah dari ABH yang bernama R (55) dan keluarga besar ABH. PK Bapas Nusakambangan melakukan penggalian data keluarga guna melengkapi Litmas ABH tersebut.
Ayah klien anak mengatakan bahwa Keluarga besar sangat menyayangkan kejadian yang menimpa anak. Saya dilingkungan RT dipercaya menjadi seksi keamanan tetapi anak saya malah melakukan pelanggaran hukum. Kedepannya keluarga akan memberi pengawasan lebih kepada anak. Keluarga juga berharap anak akan mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya dan saya siap mengganti kerugian korban.
PK Bapas Nusakambangan juga mencari informasi tambahan terkait keseharian ABH didalam masyarakat kepada Ketua RT guna memperkuat informasi yang didapat dari pihak keluarga ABH.
Praditya PK Bapas Nusakambangan juga berpesan, usia remaja adalah usia yang rentan karena anak lebih banyak bermain bersama teman, sehingga luput dari pengawasan keluarga. Meskipun keluarga adalah tempat pertama kali anak mendapatkan pendidikan dan memberikan pengawasan, masyarakat juga harus saling peduli terhadap anak yang sedang berada diluar pengawasan keluarganya.
PK Bapas akan memastikan agar proses peradilan pidana anak sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 dan tidak melanggar hak-hak seorang anak sebagai generasi penerus bangsa.