Nusakambangan - Dalam amanah Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait peran strategis PK dalam Sistem Pemasyarakatan, salah satunya dengan pelaksanaan Asesmen terkait tingkat risiko sebagai dasar pemberian Hak_Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi).
Nusakambangan (23/12) Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Assesmen Resiko WBP saat menjalani Pembinaan di dalam Lapas.
Pada Kesempatan Kali ini Sandra selaku Pembimbing Kemasyarakatan Melakukan wawancara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Besi yang akan diusulkan untuk Assesmen Risiko. Sebelum memulai wawancara,
Petugas menyampaikan tentang maksud dan tujuan untuk dilakukan Assesmen tersebut dan tidak lupa memberikan lembar persetujuan untuk dilaksanakannya asesment yang ditanda tangani Klien.
AG (Nama Samaran) seorang Wbp yang tersandung kasus narkoba, harus terpisah dengan keluarganya. Sangat senang sekali mendapatkan untuk wawancara assessmen tersebut. AG berharap agar bisa menjalani pembinaan dengan baik dan segera bebas dan berkumpul dengan keluarganya.
Kegiatan Assesmen ini dilaksanakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengusulan remisi bagi WBP yang sudah menunjukkan penurunan tingkat risiko pengulangan tindak pidana.
Dalam Pelaksanaan Assesmen dilakukan dengan metode wawancara, studi berkas serta laporan dari Walipas.
” Penjara adalah tempat yang tepat untuk memperbaiki diri akan masa lalumu, disini. penuh kewajibanmu dulu, Pasti akan kamu dapatkan Hak - Hakmu sebagai Warga Binaan_ucap Sandra diakhir wawancara.