BARITO TIMUR - Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng berhasil mengamankan dua terduga pelaku judi Kupon Putih, Jumat(20/08/2022)
Kapolres Bartim AKBP Viddy dasmassela, S.H S.I.K melaluiKasat Reskrim Polres Ende IPTU Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan, Penangkapan kedua pelaku penjual Kupon Putih tersebut di lakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat setempat.
"Penangkapan terduga pelaku dengan Inisial LE (64) adalah warga Desa Onelako dan SR (43) warga Kec Benua Lima ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan pelaku yang melakukan kegiatan Judi Kupon Putih di Desanya yang akhirnya dilaporkan kepada personel kami pada hari Jumat 19 Agustus Tahun 2022", tuturnya.
Tim gabungan sat Reskrim polres Barito timur dan unit Reskrim Polsek Benua Lima mengamankan terlapor pada sebuah kos di salah satu desa Kecamatan benua lima, Kab. Bartim Prov.Kalteng
Dari tangan terlapor diamankan uang tunai sebesar Rp 949 ribu beserta dengan 7 lembar hasil penjualan kupon putih, empat buah handphone, dua buah buku catatan dua buah bolpoin, satu buah kartu ATM atas nama LE, dan satu buah catatan kecil
Kasat Reskrim Polres Bartim mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tindak pidana kupon putih tersebut.