PALANGKA RAYA - Keseriusan aparat penegak hukum terus menunjukan elektabilitasnya kepada seluruh lapisan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap Narkoba.
Terbukti, di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah menggagalkan 40 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu.
Tidak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan dari 40 paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan sabu sekitar 1.142, 57 gram.
Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya pun membenarkan hal tersebut, Senin (14/11/2022) siang.
"Jadi memang, kami telah mengamankan 40 paket sabu sekitar 1.142.57 gram dari terduga pelaku berinisial DP (30), " katanya saat dihubungi.
"Pelaku sendiri kami amankan di Jalan Temanggung Kanyapi I (KOZY Guest House pintu nomor 3) Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, " urainya.
Diterangkannya, pada pengungkapan tersebut pihaknya juga mengumpulkan 1 unit timbangan digital, 1 kotak kardus kecil, 1 plastik bungkus tes china, 1 toples plastik bening, 1 pack plastik klip dan 1 unit Hp merk Realme warna hitam sebagai barang bukti.
"Pada kasus ini, terduga pelaku berinisial DP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, " tutupnya.