PALANGKA RAYA - Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat untuk mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang tersangka.
Hal tersebut pun diungkapkan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (23/9/2022) pagi.
“Seorang pria berinisial MS (31) kami amankan pada Hari Kamis (22/9/2022) kemarin, terkait dugaan kasus penjambretan yang telah dilakukannya pada kawasan Jalan C. Bangas IV Kota Palangka Raya, ” ungkap Kapolsek.
Dirinya menjelaskan, persitiwa penjabretan itu sendiri terjadi pada Hari Selasa Tanggal 20 September Tahun 2022 yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban bernama Silvia (22) pada kawasan Jalan C. Bangas IV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
“Peristiwa penjambretan tersebut diketahui terjadi pada Hari Selasa lalu yakni sekitar pukul 01.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang berkendara melintasi kawasan tersebut untuk menuju pulang ke rumahnya, ” jelasnya.
Berdasarkan keterangan korban, saat berada di tempat sepi pada kawasan Jalan C. Bangas IV, dirinya tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal yang diduga adalah tersangka MS, yang kemudian orang itu pun menarik tas miliknya sehingga ia pun terjatuh dari sepeda motor.
“Setelah mengalami peristiwa tersebut korban pun segera melaporkannya ke SPKT Polsek Pahandut, yang kemudian segera kami tanggapi dengan melakukan proses penyelidikan dan mendatangi TKP tersebut, ” tutur Kompol Susilowati.
“Hingga akhirnya setelah menemukan bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Pahandut pun segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS, yang berlokasi di kawasan Jalan Bukit Raya Induk, ” lanjutnya.
Saat ini tersangka MS pun harus mendekam di Rumah Tahanan Negara pada Mapolsek Pahandut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.
“Tersangka pun terancam akan dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan hukuman pidana maksimal 12 (Dua Belas) tahun penjara, ” pungkas Susilowati.