OPINI - Belakangan ini, kita sering mendengarkan wacana yang berkaitan dengan keberlanjutan kepemimpinan, wacana yang diketahui dipublish oleh kelompok kepentingan tertentu. Tentunya, kelompok politis yang terduga sebagai pihak yang menginginkan keberlanjutan kepemimpinan agar memudahkan semua program pembangunan yang telah dicanangkan. Sikap yang demikian, menurut kami merupakan suatu pandangan yang keliru dalam memahami nilai kepemimpinan secara substantif, atau boleh jadi yang demikian itu hanya merupakan kekhawatiran kelompok tertentu atas suatu kepentingan, yang hanya berorientasi pada suatu kelompok tertentu, dan bukan berorientasi pada kepentingan kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
Kepemimpinan, menurut kami 'merupakan suatu sikap dan tindakan yang senantiasa berorientasi pada kepentingan kemaslahatan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Artinya, dalam kondisi dan situasi apapun, seorang pemimpin harus memastikan keberpihakannya pada kepentingan yang jauh lebih besar dan luas terhadap kepentingan banyak orang, dengan memastikan prinsip-prinsip kebenaran.
Sejarah kepemimpinan Indonesia, sejak presiden pertama Republik Indonesia hingga saat ini, tentunya telah menorehkan banyak nilai terbaik yang memberikan pelajaran terbaik kepada kita seluruh rakyat Indonesia, terlepas dari kelebihan dan kelemahan kepemimpinannya. Bahwa seorang presiden akan ditentukan masa kepemimpinannya oleh suatu ketetapan dalam bentuk konstitusi negara, yakni undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, artinya suatu ketetapan yang tidak bisa dan tidak boleh ditawar dalam semua kepentingan kepemimpinan berbangsa dan bernegara.
Semua kepemimpinan negara dari masa ke masa, niscaya menjalankan kewajiban kepemimpinannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan sumpah jabatannya, hingga akhir kepemimpinannya. Bahwa, kepemimpinan negara harus konsisten dan konsekuen pada konstitusi negara, apapun kondisi serta situasi yang diperhadapkan kepadanya hingga akhir masa kepemimpinannya. Dengan demikian, maka kepemimpinan Indonesia saat ini, sepatutnya memastikan eksistensinya sebagaimana ketetapan konstitusional bernegara dengan sebaik-baiknya.
Kemandirian Kepemimpinan
Mandiri secara definisi merupakan suatu sikap dan tindakan yang tidak bergantung pada orang lain, selain dirinya sendiri. Bahwa setiap pemimpin wajib memiliki nilai-nilai kemandirian dalam tanggungjawab kepemimpinannya, karena siapapun pemimpinnya yang tidak lagi mandiri 'maka sejatinya dia bukan lagi merupakan seorang pemimpin. Dalam memastikan kemajuan Indonesia kedepannya, maka dibutuhkan kemandirian kepemimpinan yang optimal serta terukur berdasarkan prinsip-prinsip bernegara, tentunya juga harus senantiasa adaptif dengan kehidupan demokrasi yang saat ini sedang dijalankan oleh negara Republik Indonesia.
Indonesia masa depan, paling tidak Indonesia pada kepemimpinan periode 2024-2029, Indonesia yang harus memastikan kemandiriannya kepemimpinan atas semua kebutuhan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Artinya, kepemimpinan yang tidak boleh berada dalam intervensi oleh pihak manapun, baik secara ekonomi maupun yang lainnya, termasuk kepemimpinan Indonesia sebelumnya. Kepemimpinan Indonesia kedepan, tidak ditentukan oleh kepemimpinan saat ini, dan kepemimpinan masa depan bukan kepemimpinan keberlanjutan kepemimpinan saat ini. Karena setiap pemimpin, tentunya memiliki karakter yang berbeda-beda dalam semua kepentingan kepemimpinannya.
Pemilihan umum tahun 2024, harus menjadi suatu momentum terbaik guna melahirkan pemimpin terbaik terhadap sebaiknya-baiknya masa depan Indonesia yang konsisten bertanggungjawab terhadap masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
Jakarta, 30 Agustus 2023
Saiful Chaniago/Waketum DPP KNPI