JAKARTA - Setelah lama menemui titik buntu di antara DPR RI dengan pemerintah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah menemui titik temu. Ia mengatakan, DPR menargetkan melakukan penyelesaian pembahasan RUU tersebut dalam masa sidang saat ini.
“Alhamdulillah setelah ditunggu-tunggu oleh semua pihak, kelihatannya Komisi I dan pemerintah sudah hampir mencapai titik temu tentang Undang-Undang PDP yang tentunya akan menghasilkan satu undang-undang yang sudah dinanti nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita, " kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
DPR RI sebelumnya mendesak agar lembaga otoritas yang mengawasi PDP tersebut independen, lantaran posisi pemerintah dalam hal ini menjadi pihak yang mengelola data. Sementara, dari pihak pemerintah ingin lembaga pengawas ada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun saat ini, jelas Dasco, kesepakatan itu sedang digodok menjadi finalisasi. Sehingga, masih ada beberapa jadwal rapat hingga akhirnya UU itu disahkan.
"Oleh karena itu marilah kita tunggu saja finalnya seperti apa dan saya yakin bahwa kedua belah pihak memang mempunyai maksud yang sama-sama baik dalam undang-undang ini, " tuturnya. Dasco melanjutkan, saat ini masih ada jadwal rapat-rapat konsultasi, baik dengan pihak pemerintah maupun dengan pimpinan DPR sebelumnya. Kemudian, finalisasi baru akan diambil dalam keputusan tingkat I antara DPR dengan pemerintah.
Sebelumnya DPR RI, kembali memutuskan untuk memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/9) lalu. Perpanjangan ini merupakan ketiga kalinya setelah perpanjangan pada September 2020 dan Juni 2021. (hal/es)