PALANGKA RAYA - Lantaran tidak memiliki pekerjaan, Jm (33) terpaksa berurusan dengan kepolisian akibat perbuatannya yang melanggar hukum.
Pakta ini terungkap ketika pelaksanaan konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H., di ruang lobi Mapolresta setempat, Senin (13/6/2022) pagi.
"Jadi setelah menerima laporan dari korban yang bernama Tri Maya Heldayani (26) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak cepat, " katanya yang disamping Kasatreskrim Kompol Kompol Ronny Marthius Nababan dan Kasi Humas Iptu Sukrianto.
"Tidak butuh waktu lama bagi kami untuk mengungkap kasus ini, karena dihari yang sama kasus yang terjadi di Jalan Menteng XI Toko Maju Jaya Aksesoris Handphone, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku Jm di Jalan Batu Ampar Kota Palangka Raya, " ujarnya.
Diterangkannya, untuk kronologis yang berhasil diungkap yakni pelaku Jm datang dan pura-pura mau berbelanja lalu permisi ke toilet guna mematangkan aksinya.
"Dilokasi, pelaku setidaknya telah mengambil uang tunai senilai Rp. 500.000, - dan satu tongkat antik yang berdasarkan keterangan ini mencapai Rp. 2.500.000, -, " urainya.
"Sempat ditegur sama kasir sekaligus korban tetapi pelaku balik mengancam akan menembak korban dengan pistol yang seperti kita saksikan bersama ini pistol mainan berbahan plastik, " tukasnya.
Pada kasus tersebut, terang Andiyatna, pihaknya telah mengamankan 1 unit mobil Honda Jazz warna putih, satu pistol yang mirip senjata api dan satu tongkat antik berwarna coklat.
"Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun, " tutupnya.***